Senin, 09 Januari 2017

PKn


Hasil gambar untuk PKN

Pengertian dasar negara

Dasar negara berisikan sejumlah norma dasar yang dijadikan sebagai panduan normatif penyelenggaraan bernegara. Norma dasar merupakan hasil dari kesepakatan bangsa yang bersangkutan Dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi sebagai hukum dasar satu negara. Bangsa Indonesia yang telah mencapai kemerdekaan berusaha merumuskan dasar negara dan konstitusi.

Dasar negara adalah dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara dalam berbagai bidang.Dasar negara jga merupakan perwujudan dan keinginan rakyatnya.Pada hakikatnya dasar negara merupakan falsafah negara.Falsafah negara berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.


Hakikat negara

Negara merupakan asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan terakhir dari setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan rakyatnya. Berkaitan dengan hal itu, negara harus melaksanakan dua tugas umum, yaitu mengatur kehidupan dalam negara dan menyelenggarakan pemerintahan melalui alat perlengkapan negara yang baik.


Unsur Unsur Negara

Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Berikut unsur berdirinya suatu negara :
  • Rakyat
  • wilayah
  • Pemerintahan yang berdaulat
  • pengakuan dari negara lain


PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Dasar negara yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari dua kata, berasal dari bahasa Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Ideologi dasar bagi Negara Indonesia adalah Pancasila, merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.  
Dalam sidang yang dilakukan beberapa kali oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), ada upaya untuk merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Usai melalui dua kali persidangan yang dihadiri oleh para pendiri negara maka diputuskanlah Pancasila sebagai dasar negara. Makna dari penggunaan Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana setiap perilaku rakyat dan negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-4, teks Pancasila adalah:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia. Dalam gambar burung garuda, pada leher burung garuda terdapat gambar-gambar yang tergantung dalam sebuah perisai, yang melambangkan Pancasila, yaitu:
  • Bintang: Ketuhanan Yang Maha Esa. 
  • Rantai Baja: Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
  • Pohon Beringin: Persatuan Indonesia.
  • Kepala Banteng: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  • Padi dan Kapas: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Contoh cinta tanah air

Bangsa yang cinta kepada tanah airnya akan selalu tanggap dan waspada terhadap setiap kemungkinan adanya unsur-unsur yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Unsur-unsur tersebut dapat berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan keamanan negara serta kelangsungan hidup bangsa.
Hasil gambar untuk cinta tanah air

Berikut sikap cinta tanah air :
  • Bangga menjadi warga negara Indonesia
  • Melestarikan budaya
  • Menggunakan produk dalam negeri
  • Mengenang jasa para pahlawan
Dikemukakan dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945 bahwa, "yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Yang dimaksud dengan penduduk Republik Indonesia ialah "warga negara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia dan orarrg asing yang menetap/bertempat tinggal dan bekerja di Indonesia ." Isi pasal di atas menyatakan bahwa warga negara Indonesia sudah selayaknya tidak memandang suku atau melihat dari mana asalnya.

Sikap membeda-bedakan itu dapat merugikan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Sebagai warga negara Republik Indonesia harus mampu menggalang rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan negara dalam mengisi kemerdekaan. Dalam hubungan itu, perasaan cinta tanah air dapat diwujudkan dalam:
  • menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia
  • berjiwa dan berkepribadian Indonesia
  • bangga bertanah air Indonesia, dengan penduduk dan adat istiadat yang berbhineka
  • tidak akan melakukan perbuatan dan tindakan yang merugikan tanah air dan bangsa
  • setia dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, kita harus bangga mempunyai tanah air Indonesia, di mana pun kita berada. Keberadaan Indonesia dalam hubungannya dengan bangsa lain dapat kita lihat di antaranya adanya kerja sama yang saling menguntungkan dengan negara-negara lain.
Hasil gambar untuk cinta tanah air




Tidak ada komentar:

Posting Komentar